Headlines News :
Home » , » PROFESI AKUNTAN PUBLIK

PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Written By Unknown on 12.27.2012 | 08:32







Kantor Akuntan Publik


Hak legal untuk melakukan audit diberikan kepada KAP oleh Peraturan di setiap Negara.
KAP juga memberikan banyak jasa lain kepada Klien, seperti jasa pajak dan konsultasi.

Kantor Akuntan Publik
Ø  Kantor Internasional Empat BesAR
Ø  Kantor Nasional
Ø  Kantor Regional dan Kantor Lokal yg besaR
Ø  Kantor Lokal Kecil
Keempat KAP terbesar di AS disebut KAP Internasional “Empat Besar”, yaitu :
1.      Deloite & Touche
2.      Ernst & Young
3.      Pricewaterhouse Coopers
4.      KPMG
Keempat kantor ini memiliki cabang di seluruh AS dan seluruh  dunia.
Kegiatan KAP
Ø  Jasa Akuntansi & Pembukuan
Ø  Jasa Pajak
Ø  Jasa konsultasi manajemen

Struktur KAP
Tiga faktor utama yang mempengaruhi struktur  Organisasi KAP :
  1. Kebutuhan akan independensi dari Klien
  2. Pentingnya struktur utk memicu kompetensi
  1. Meningkatnya risiko tuntutan hukum yg dihadapi  Auditor

Struktur Organisasi
Ø  Perusahaan Perseorangan
Ø  Korporasi Profesional
Ø  Persekutuan Umum
Ø  Limited liability company
Ø  Korporasi Umum
Ø  Limited liability partnership

E-Commerce dan Operasi KAP
Ø  KAP memanfaatkan Internet utk memasarkan jasa-jasanya.
Ø  Website KAP menampilkan berita dan bahasan mengenai masalah-masalah bisnis, seperti perubahan peraturan perpajakan.
Ø  KAP memanfaatkan sumber daya dan database Online untuk membantu para stafnya agar selalu mengetahui peluang bisnis baru serta masalah Penetapan standar.

Sarbanes-Oxley Act
Ketentuan dalam UU ini, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai peraturan terpenting yang mempengaruhi profesi auditing sejak tahun 1930-an.
UU yang dipublikasikan ini membantu perusahaan-perusahaan dan juga kantor akuntan publik yang memeriksa perusahaan tersebut.
PCAOB mengawasi auditor perusahaan publik/terbuka, menetapkan standar auditing dan pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka, serta melakukan audit tersebut.

Securities and Exchange Commission
Tujuan utama dari Securities and Exchange Commission (SEC) adalah membantu menyediakan informasi yang andal bagi investor untuk membuat keputusan investasi.


AICPA
AICPA menetapkan persyaratan profesional Bagi para Akuntan Publik (CPA), melakukan riset, dan mempublikasikan bahan-bahan mengenai berbagai topik yang berkaitan dengan akuntansi, auditing, jasa atestasi dan assurance, jasa konsultasi manajemen, dan perpajakan.
1.      Menetapkan Standar dan Aturan
AICPA menetapkan standar dan aturan yang harus diikuti oleh seluruh anggota serta akuntan praktisi lainnya
2.      Menetapkan Standar dan Aturan
Ø  Standar Auditing
Ø  Standar Kompilasi & Review
Ø  Standar Atestasi lainnya
Ø  Standar Konsultasi
Ø  Kode Perilaku Profesional
Fungsi Lain AICPA
1.      Menyusun & Memberi nilai dalam ujian sertifikasi akuntan publik
2.      Mendukung riset yg dilakukan staf risetnya Sendiri
3.      Mempublikasikan berbagai jurnal
4.      Mengadakan seminar dan memberikan Berbagai bantuan pendidikan
Standar Umum
1.      Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
2.      Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
3.      Auditor harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.

Standar Pekerjaan Lapangan
  1. Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
  2. Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internal, utk menilai risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.

  1. Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak utk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
Standard Pelaporan
  1. Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. Auditor harus mengidentifikasikan dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
  3. Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
  4. Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan satu pendapat secara keseluruhan, auditor harus menyatakan alas an-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Dalam semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, auditor itu harus dengan jelas menunjukkan sifat pekerjaan auditor, jika ada, serta tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor, dalam laporan auditor.
Standar Auditing yang Berlaku Umum
1)      Standar Umum
·         Pelatihan dan kecakapan yang memadai
·         Independensi dalam sikap mental
·         Kemahiran profesional
2)      Standar Pekerjaan Lapangan
·         Perencanaan dan pengawasan yg tepat
·         Pemahaman yg mencukupi atas entitas, lingkungannya, dan pengendalian internalnya.
·         Bukti yg mencukupi dan tepat
3)      Standar Pelaporan
·         Laporan disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
·         Keadaan bila prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum tidak diikuti secara konsisten.
·         Memadainya pengungkapan informatif
·         Pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan

Hubungan antara GAAS dan Standar Auditing PCAOB
Karena PCAOB menetapkan standar auditing utk  Audit perusahaan publik, istilah standar auditing yg berlaku umum (GAAS) tidak lagi digunakan pd audit perusahaan publik.
Standar auditing yang berlaku umum (GAAS) digunakan untuk audit atas perusahaan swasta.
Audit atas perusahaan publik mengacu pada standar Auditing PCAOB.

Statements on Auditing Standards
Ke 10 standar auditing yang berlaku umum (GAAS) masih terlalu umum untuk memberikan pedoman yang berarti, sehingga auditor beralih ke SAS yang diterbitkan oleh AS.
SAS menginterpretasikan ke 10 standar auditing yg berlaku umum dan mirip referensi yang paling otoritatif yang tersedia bagi auditor
Ø  Klasifikasi Statement on Auditing on Standards
Ø  GAAS dan Standard Kinerja

Standar Auditing Internasional
International Standards on Auditing (ISAs) Dikeluarkan oleh International Auditing Practices Committee (IAPC) dari International Federation of Accountants (IFAC).
IFAC adalah organisasi profesi akuntansi sedunia dengan 163 organisasi anggota di 120 negara yg mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan di dunia.
Unsur-Unsur Pengendalian Mutu
Ø  Independensi, Integritas, dan Objektiv
Ø  Manajemen Kepegawaian
Ø  Penerimaan dan kelanjutan klien serta Penugasan
Ø  Kinerja penugasan konsultasi
Ø  Monitoring


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Recent Post

Popular Posts

Comments

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Joice - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger