Kantor
Akuntan Publik
Hak legal untuk melakukan audit diberikan kepada KAP
oleh Peraturan di setiap Negara.
KAP juga memberikan banyak jasa lain kepada Klien,
seperti jasa pajak dan konsultasi.
Kantor
Akuntan Publik
Ø Kantor Internasional Empat BesAR
Ø Kantor Nasional
Ø Kantor Regional dan Kantor Lokal yg
besaR
Ø Kantor Lokal Kecil
Keempat
KAP terbesar di AS disebut KAP Internasional “Empat Besar”,
yaitu :
1. Deloite
& Touche
2. Ernst
& Young
3. Pricewaterhouse
Coopers
4. KPMG
Keempat kantor ini memiliki cabang di seluruh AS dan
seluruh dunia.
Kegiatan
KAP
Ø Jasa
Akuntansi & Pembukuan
Ø Jasa
Pajak
Ø Jasa
konsultasi manajemen
Struktur
KAP
Tiga faktor utama yang mempengaruhi struktur Organisasi KAP :
- Kebutuhan
akan independensi dari Klien
- Pentingnya
struktur utk memicu kompetensi
- Meningkatnya
risiko tuntutan hukum yg dihadapi Auditor
Struktur
Organisasi
Ø Perusahaan
Perseorangan
Ø Korporasi
Profesional
Ø Persekutuan
Umum
Ø Limited
liability company
Ø Korporasi
Umum
Ø Limited
liability partnership
E-Commerce
dan Operasi KAP
Ø KAP
memanfaatkan Internet utk memasarkan jasa-jasanya.
Ø Website
KAP menampilkan berita dan bahasan mengenai masalah-masalah bisnis, seperti
perubahan peraturan perpajakan.
Ø KAP
memanfaatkan sumber daya dan database Online untuk membantu para stafnya agar
selalu mengetahui peluang bisnis baru serta masalah Penetapan standar.
Sarbanes-Oxley
Act
Ketentuan dalam UU ini, yang oleh banyak pihak dianggap
sebagai peraturan terpenting yang mempengaruhi profesi auditing sejak tahun
1930-an.
UU yang dipublikasikan ini membantu perusahaan-perusahaan
dan juga kantor akuntan publik yang memeriksa perusahaan tersebut.
PCAOB mengawasi auditor perusahaan publik/terbuka, menetapkan
standar auditing dan pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka,
serta melakukan audit tersebut.
Securities
and Exchange Commission
Tujuan utama dari Securities and Exchange
Commission (SEC) adalah membantu menyediakan informasi yang andal
bagi investor untuk membuat keputusan investasi.
AICPA
AICPA menetapkan persyaratan profesional Bagi para
Akuntan Publik (CPA), melakukan riset, dan mempublikasikan bahan-bahan mengenai
berbagai topik yang berkaitan dengan akuntansi, auditing, jasa atestasi dan
assurance, jasa konsultasi manajemen, dan perpajakan.
1.
Menetapkan
Standar dan Aturan
AICPA
menetapkan standar dan aturan yang harus diikuti oleh seluruh anggota serta
akuntan praktisi lainnya
2.
Menetapkan
Standar dan Aturan
Ø Standar
Auditing
Ø Standar
Kompilasi & Review
Ø Standar
Atestasi lainnya
Ø Standar
Konsultasi
Ø Kode
Perilaku Profesional
Fungsi
Lain AICPA
1. Menyusun
& Memberi nilai dalam ujian sertifikasi akuntan publik
2. Mendukung
riset yg dilakukan staf risetnya Sendiri
3. Mempublikasikan
berbagai jurnal
4. Mengadakan
seminar dan memberikan Berbagai bantuan pendidikan
Standar
Umum
1. Audit
harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan
teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
2. Auditor
harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang
berhubungan dengan audit.
3. Auditor
harus menerapkan kemahiran profesional dalam melaksanakan audit dan menyusun
laporan.
Standar
Pekerjaan Lapangan
- Auditor
harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana
mestinya.
- Auditor
harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta
lingkungannya, termasuk pengendalian internal, utk menilai risiko salah
saji yang material dalam laporan keuangan karena kesalahan atau
kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit
selanjutnya.
- Auditor
harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur
audit agar memiliki dasar yang layak utk memberikan pendapat menyangkut
laporan keuangan yang diaudit.
Standard
Pelaporan
- Auditor
harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah
disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Auditor
harus mengidentifikasikan dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana
prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode
berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
- Jika
auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai,
auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
- Auditor
harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan,
atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan dalam laporan
auditor. Jika tidak dapat menyatakan satu pendapat secara keseluruhan, auditor
harus menyatakan alas an-alasan yang mendasarinya dalam laporan auditor. Dalam
semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan,
auditor itu harus dengan jelas menunjukkan sifat pekerjaan auditor, jika
ada, serta tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor, dalam laporan
auditor.
Standar
Auditing yang Berlaku Umum
1) Standar
Umum
·
Pelatihan dan kecakapan yang memadai
·
Independensi dalam sikap mental
·
Kemahiran profesional
2) Standar
Pekerjaan Lapangan
·
Perencanaan dan pengawasan yg tepat
·
Pemahaman yg mencukupi atas entitas,
lingkungannya, dan pengendalian internalnya.
·
Bukti yg mencukupi dan tepat
3) Standar
Pelaporan
·
Laporan disusun sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
·
Keadaan bila prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum tidak diikuti secara konsisten.
·
Memadainya pengungkapan informatif
·
Pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan
Hubungan
antara GAAS dan Standar Auditing PCAOB
Karena PCAOB menetapkan standar auditing utk Audit perusahaan publik, istilah standar
auditing yg berlaku umum (GAAS) tidak lagi digunakan pd audit perusahaan publik.
Standar auditing yang berlaku umum (GAAS) digunakan untuk
audit atas perusahaan swasta.
Audit atas perusahaan publik mengacu pada standar
Auditing PCAOB.
Statements
on Auditing Standards
Ke 10 standar auditing yang berlaku umum (GAAS) masih
terlalu umum untuk memberikan pedoman yang berarti, sehingga auditor beralih ke
SAS yang diterbitkan oleh AS.
SAS menginterpretasikan ke 10 standar auditing yg
berlaku umum dan mirip referensi yang paling otoritatif yang tersedia bagi
auditor
Ø Klasifikasi
Statement on Auditing on Standards
Ø GAAS
dan Standard Kinerja
Standar
Auditing Internasional
International Standards on Auditing (ISAs) Dikeluarkan
oleh International Auditing Practices Committee (IAPC) dari International
Federation of Accountants (IFAC).
IFAC adalah organisasi profesi akuntansi sedunia dengan
163 organisasi anggota di 120 negara yg mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan di
dunia.
Unsur-Unsur
Pengendalian Mutu
Ø Independensi,
Integritas, dan Objektiv
Ø Manajemen
Kepegawaian
Ø Penerimaan
dan kelanjutan klien serta Penugasan
Ø Kinerja
penugasan konsultasi
Ø Monitoring
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !